BITCOIN

SB1M

header 600 x 60 3 Header 728 x 90

a-ads.com

Tuesday, November 6, 2012

Penilaian Kinerja PNS

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
  3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
  5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
  7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
  2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
  2. Menghargai pendapat orang lain;
  3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
  4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
  5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
  6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
  2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
  3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menguasai bidang tugasnya;
  2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
  3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
  4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
  5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
  6. Memberikan teladan baik;
  7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
  8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
  9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
  11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik = 91 - 100
  2. baik = 76-90
  3. cukup = 61-75
  4. sedang = 51-60
  5. kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Thursday, November 1, 2012

kelebihan dan kekurangan Windows 8

Pada waktu windows 8 sedang dalam pengembangan dan berita yang bocor tentang fitur baru windows 8 seperti penambahan ribbon UI pada windows explorer, layar start baru dll, semua orang sangat antusias akan hal ini.
Kita semua berada dibawah kesan bahwa microsoft akan memberikan pilihan bagi pemakai/pengguna untuk beralih antara pilihan start menu dan start screen dan hal-hal lainnya, tapi ketika windows 8 comsumer priview (Public BETA) dirilis, kita tentunya sedikit kecewa.
Sepertinya microsoft telah memutuskan secara sepihak untuk memaksa pengguna windows 8. Microsoft dengan asumsi segala sesuatu di windows 8. Mereka menggangap bahwa pengguna akan mengetahui cara mengakses thumbnail start untuk mengakses start screen, mereka mengganggap bahwa pengguna akan tahu cara mengakses charm bar yang tersembunyi. dan banyak lagi dengan asumsi sepihak dari microsoft.
Tapi mereka lupa bahwa kita (pengguna mahir) bisa tahu tentang fitur baru ini karena kita membaca tentangnya diberbagai blog dan situs sejak beberapa bulan, tapi bagaimana dengan para pengguna/pemakai yang hanya membuka komputer dan memeriksa email saja diinternet?

Ada banyak pengguna yang tidak tahu apa itu Desktop? Apa itu Explorer? Mereka hanya tahu tentang tombol Start, Start Menu dan My Computer. Bagaimana mereka akan tahu di mana untuk meng-klik untuk membuka My Computer? Bagaimana mereka akan tahu bagaimana membuka program tanpa tombol Start?
Dulu, Windows dikenal karena kemampuan kustomisasi nya. Kita masih ingat ketika Windows XP kita bisa disesuaikan hampir setiap dan segala sesuatu di OS. Dan kemudian Microsoft meluncurkan Windows Vista dan mulai memaksakan sesuatu pada pengguna.

Pertama Microsoft menghapus kemampuan kustomisasi dari toolbar Windows Explorer (baris perintah). Anda tidak dapat menambahkan / menghapus tombol dari command bar Explorer walaupun masih mungkin dengan menggunakan Registry. Kemudian mereka menghapus start menu klasik dari Windows 7 dengan asumsi bahwa tidak berguna untuk pengguna. Bagaimana mereka menganggap itu? Setelah itu mereka menghapus keseluruhan Start Menu dari Windows 8 versi BETA dan sekarang tombol Start klasik juga hilang.

Mengapa Microsoft? Mengapa? Mengapa tidak memberikan pilihan kepada pengguna untuk mengaktifkan fitur-fitur yang mereka inginkan untuk digunakan? Mengapa menghapus fitur bukannya menyediakan pilihan meskipun fitur tersebut hanya disembunyikan dan dapat diaktifkan dengan menggunakan tweak Registry atau perangkat lunak pihak ke-3?

Janganlah membuat Windows 8 menjadi seperti Windows Me atau Windows Vista. Microsoft meluncurkan Windows 7 untuk memperbaiki semua masalah yang dihadapi oleh pengguna di Windows Vista dan tampaknya hal yang sama akan terjadi dengan Windows 8, jika Microsoft tidak memperbaiki hal-hal sebelum dirilisya versi RTM.

Pada saat ini, Windows 8 tampaknya OS yang sempurna untuk perangkat tablet tapi cerita ini berbeda untuk Desktop atau laptop. Saya sudah mulai memiliki perasaan yang kuat bahwa Microsoft mulai mengembangkan Windows 8 hanya untuk tablet mirip dengan Android, IOS, dll, tapi kemudian mereka memutuskan mengapa tidak membuatnya kompatibel dengan Desktops juga? Dengan cara ini mereka dapat membuat keuntungan lebih dari itu. Itulah mengapa mereka termasuk segala sesuatu yang terbaik bagi tablet tetapi mengabaikan segala sesuatu yang terbaik untuk Desktop, sayang memang.


 
Jadi Microsoft harusnya memperbaiki beberapa hal di Windows 8 dan itu tentunya akan menyenangkan bagi semua orang.
2 Versi terpisah Windows 8 untuk Tablet dan Desktops
Microsoft harus membuat 2 edisi terpisah dari Windows 8: satu untuk perangkat sentuh seperti tablet dan satu untuk Desktops dan laptop.Setelan Windows 8 seharusnya mendeteksi perangkat keras dan kemudian menginstal edisi yang sesuai dari Windows. Tablet edisi Windows 8 harus datang dengan Layar Mulai baru tapi edisi Desktop harus datang dengan tombol Start tua dan Start Menu model lama.Microsoft juga harus menyediakan pilihan dalam Taskbar dan Start Menu Properties untuk beralih antara layar Start dan Start Menu seperti terlihat pada gambar berikut: Ini akan menjadi cara terbaik dan pengguna akan dapat menggunakan apa yang mereka inginkan.
Kembalikan Tombol Start
Kita bisa mengerti bahwa Microsoft telah menggantikan Start Menu dengan Layar Mulai baru tapi kita tidak bisa memahami mengapa mereka menghapus tombol Start dari Taskbar? ini benar-benar sebuah keputusan yang salah. Kita tidak melihat kebutuhan menghapus tombol Start yang tidak mengambil banyak ruang pada Taskbar. Bahkan setelah penghapusan tombol Start, ada ruang kosong besar yang tersisa pada Taskbar.
Jika Microsoft ingin memberikan lebih banyak ruang pada Taskbar untuk pengguna Windows 8, mereka bisa saja diganti dengan Start ORB yang lain dengan gambar kecil yang tidak memakan banyak tempat.
Seperti contoh dibawah ini sebuah contoh sederhana dari tombol Start yang tidak mengambil banyak ruang dan menggunakan logo baru Windows 8:


 
Contoh bikinan yang dibuat secara sederhana. Desainer Microsoft pasti dapat membuat tombol Start lebih cantik yang tidak mengambil banyak ruang pada Taskbar.Percayalah Layar Mulai thumbnail tidak terlihat baik pada Taskbar dan tanpa tombol Start, Taskbar terlihat sangat jelek dan tidak lengkap.Mengklik pada tombol Start adalah salah satu hal pertama yang dilakukan pengguna Windows setelah login.
Windows Explorer Ribbon Vs Toolbar Standar
Pelaksanaan pita (ribbon) pada Windows Explorer adalah ide yang baik karena pita menyediakan akses cepat ke pilihan yang berguna tetapi di sisi lain, pita memakan lebih banyak ruang di layar yang dibandingkan dengan toolbar lama atau bar perintah lama.
Pengguna Netbook atau Tablet pasti akan menghadapi sempitnya masalah layar saat bekerja pada Explorer Windows 8.Meskipun kita dapat meminimalkan pita tapi itu bukan solusi terbaik. Sebaliknya Microsoft harus memberikan pilihan untuk beralih antara pita dan toolbar di Folder Options seperti terlihat pada gambar berikut ini:


 
Sejak command bar masih ada di Windows Explorer, apa salahnya menyediakan pilihan untuk mengaktifkannya lagi. Dengan cara ini, pengguna akan dapat menggunakan apa yang mereka ingin digunakan dan tidak ada yang akan mengeluh tentunya.
Power Options: Restart, Shut Down, Hibernate, dll
Hal yang paling menjengkelkan di Windows 8 adalah tidak ada akses langsung ke power options yang merupakan bagian yang paling penting dari sebuah Operaing Sistem. Saat ini pengguna harus untuk mengakses opsi tersebut dari Settings charm. Apa? Mengapa pemakai berpikir bahwa power options ada di dalam Settings charm? Kata “Settings” atau “Pengaturan” berarti Anda akan mengubah pilihan, mana berarti Anda bisa mendapatkan power options di sana. Benar-benar membingungkan!Restart dan mematikan sistem itu jauh lebih mudah dalam versi Windows sebelumnya. Pengguna bisa mengaksesnya dari Start Menu.Jadi tempat terbaik untuk menyediakan pilihan ini pada Windows 8 adalah pada gambar Pengguna yang diberikan pada Layar Start. Ketika kita klik, kita bisa mendapatkan pilihan untuk mengunci, sign out, dll. Microsoft seharusnya menyediakan semupa Power options seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut:


 
Yah dengan cara ini pemakai windows akan dapat menemukannya dengan mudah dan cepat, dan tentunya tidak ada yang mengeluh nantinya.Demikian ulasan untuk kelemahan dan kelebihan Windows 8 untuk saat ini. Microsoft! Silahkan disimak keluhan dan masukan untuk windows 8, atau tidak nanti windows 8 akan menjadi windows me versi 2 atau Vista versi 2. Atau jika ingin membuat windows 8 hanya untuk tablet yah silahkan, dan buatlah windows 9 untuk komputer desktop dan laptop saja.

Wow 3 Lokasi di Perumahan Mewah Balikpapan Ditempel Stiker PKI

BALIKPAPAN  - Warga Balikpapan digegerkan dengan adanya stiker lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipasang pada sejumlah titik di...

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Dewaweb